Ruteng – Panwaslu Kecamatan Cibal Barat mengimbau kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di wilayah itu untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis khususnya kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yones Hambur menjelaskan, imbauan itu dilakukan karena sesuai dengan perintah regulasi, secara khusus Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketiga pihak tersebut mesti netral.
“Kami sudah secara resmi mengirimkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD di wilayah Cibal Barat kemarin (Jumat, 24 November 2023). Isi surat itu ialah agar semua pihak tersebut mesti menjaga prinsip netralitas secara khusus dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Yones Hambur pada Sabtu, 25 November 2023.
Yones Hambur menegaskan, surat imbauan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka meminimalisasi potensi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut.