Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Minggu 12-05-2024, 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh

Partai Buruh

Kedua, aturan tentang parpol yang diberikan hak untuk mengusulkan paslon pun diubah. Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK semua parpol yang memperoleh suara sah di pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Disni masalahnya.

“Seharusnya, Pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak tidak boleh memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

“Dulu MK bilang, kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi “atau” menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan. Kalau parpol/gabungan parpol mau mengusung paslon dengan menggunakan kursi DPRD, silahkan. Kalau mau mengusung dengan menggunakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” tambahnya.

Menurut pakar Pilkada itu, kata “atau” menurut MK juga harus dimaknai sebagai sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan paslon yang diusung oleh partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa ikut serta dalam Pilkada.

Baca Juga:  Hotman Paris Sebut Ada Oknum Berusaha Gagalkan Pemilu 2024 Diduga Terlibat Korupsi

Oleh sebab itu, Partai Buruh akan mendorong KPU untuk menerbitkan aturan pencalonan di Pilkada 2024 dengan mendasari pada Putusan MK tahun 2025. Untuk menghindari keragu-raguan KPU, maka Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (30 UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK,” tutup Said Salahudin.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB