Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Minggu 12-05-2024, 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh

Partai Buruh

Tajukflores.com – Partai Buruh akan menggugat aturan Pilkada (pemilihan kepala daerah) yakni soal hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada. Menurut Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin aturan tersebut tidak konstitusional.

“Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi), katanya melalui keterangan tertulis pada Minggu (12/5).

Menurut Ahli Hukum Tata Negara tersebut, pembatasan hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

“Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” jelasnya.

Dia mengatakan, hal itu sudah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun yang lalu. Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka sejak pilkada langsung digelar untuk pertama kalinya di tahun 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol/gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga:  Komisi II DPR Pertanyakan Pengurangan Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru di IPDN

“Dulu, dalam aturan pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005 – 2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15%. Maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi,” jelasnya.

Menurutnya, sejak ditetapkan aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015 – 2020, terjadi setidaknya dua perubahan aturan. Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB