Cilegon – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Satrekrim Polres Cilegon, Banten, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Jenderal Sudirman, Cilegon, Provinsi Banten.

Kedua pelaku berinisial RK alias Kiki Bin Hasanudin (31) dan DN (32) warga Katibung, Lampung Selatan. Mereka ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di daerah tersebut pada Jumat, 19 Januari 2024.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi di Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Jumat.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung, dan ATM SPBU Sultan Agung.

Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM. Mereka kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain tanpa disadari korban.