Hal serupa juga disampaikan oleh Superior General Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF), Romo Antonius Purnama Sastrawijaya MSF, yang juga berada di Roma.

“Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan oleh Mgr Pascalis,” ujarnya.

Menurut Mgr Antonius, “Yang paling bisa menjelaskan mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik hanyalah Mgr Pascalis sendiri.”

Pengangkatan Kardinal adalah Hak Prerogatif Paus

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogatif Paus. Hanya Paus Fransiskus yang memiliki wewenang untuk membatalkan pengangkatan atas permintaan calon kardinal, atau sebaliknya, memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya.

Pengangkatan seorang kardinal tidak harus melalui proses ritual tahbisan. Seorang kardinal bisa diangkat karena berbagai alasan, dan hanya Paus yang mengetahuinya. Misalnya, Paus Fransiskus pernah mengangkat Pastor Dominikan Inggris, Timothy Radcliffe, menjadi kardinal.

Selain itu, jumlah kardinal di setiap negara tidak harus sama, dan jabatan kardinal melekat seumur hidup, berbeda dengan uskup yang memiliki batas usia pensiun pada 75 tahun.

Jumlah Kardinal Indonesia Tetap Tiga

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Pascalis Bruno, jumlah kardinal di Indonesia tetap tiga. Salah satu kardinal terdahulu adalah Justinus Kardinal Darmojuwono, yang diangkat oleh Paus Paulus VI pada 26 Juni 1967.

Kardinal kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ, yang diangkat oleh Paus Yohanes Paulus II pada 26 November 1994. Kardinal ketiga adalah Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, yang diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019.

Saat ini, ada 235 kardinal di seluruh dunia. Sebelumnya, setelah pengumuman Paus Fransiskus pada 6 Oktober 2024, jumlah kardinal diharapkan menjadi 256 orang.

Namun, dengan keputusan Mgr Pascalis, jumlahnya menjadi 255 kardinal, dengan 140 di antaranya memiliki hak pilih dalam konklaf untuk memilih paus.