Jakarta – Politikus PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI (Banggar) Said Abdullah mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Said Abdullah mengatakan, pengangkatan PPPK menjadi PNS merupakan aspirasi dari para tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara. Jumlah PPPK di Indonesia saat ini mencapai 2,52 juta orang, yang terdiri dari 1,75 juta guru dan 770 ribu tenaga kesehatan.
“Pengangkatan PPPK menjadi PNS adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Said, perjuangan PPPK sempat terhalang oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS.
“Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan,” ujar dia.
Menurut Said Abdullah, menyikapi aspirasi ini, DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 masih mempertahankan status PPPK dan mengatur posisi mereka, yang masih menunggu pengaturan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui PP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.