Tajukflores.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmy Syahputra, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam kasus pembebasan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, masyarakat berperan dalam mengumpulkan fakta dan keterangan yang mendukung pembebasan Pegi, yang dianggap tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Secara hukum sebenarnya sudah tampak. Dari subjek hukum yang keliru menjadikan Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina, ” kata Azmy dalam sebuah perbicangan di Jakarta Senin (8/7).
Azmy menyatakan bahwa kekompakan masyarakat untuk menentang ketidakadilan dalam penegakan hukum merupakan upaya yang signifikan.
Dia menyoroti bahwa dalam kasus Pegi Setiawan, terdapat kesalahan dalam menetapkan Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina, yang sebenarnya tidak didukung oleh fakta hukum yang ada.
Dalam persidangan praperadilan hari ini, Azmy menyoroti berbagai ketidakwajaran seperti masalah barang bukti. Ia mencatat bahwa ada kejanggalan di mana barang bukti yang seharusnya tidak ada, tiba-tiba muncul dalam persidangan setelah sebelumnya telah disita.
“Kasus ini sama sekali tidak bisa disandingkan, dengan seolah-olah Pegi pelakunya,” ujarnya.
Azmy juga mengingatkan bahwa tuduhan terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan harus diperlakukan dengan hati-hati oleh instansi kepolisian, dan masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru memberi label kriminal kepada seseorang sebelum terbukti bersalah secara hukum.
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Bandung terhadap Pegi Setiawan.
Ia menegaskan bahwa pihak Polda Jabar harus memulihkan nama baik Pegi Setiawan setelah dituduh membunuh Vina.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.