Tajukflores.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pun dibatalkan alias tidak sah.
Merespons putusan itu, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Bandung terhadap Pegi Setiawan.
Ia menegaskan bahwa pihak Polda Jabar harus memulihkan nama baik Pegi Setiawan setelah dituduh membunuh Vina.
“Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (8/7).
“Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan kompensasi immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” imbuhnya.
Menurut Trimedya, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus diberi sanksi atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” tegas Trimedya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.