Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penjatuhan sanksi tersebut. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal.

“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tegas Trimedya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” pungkas Eman.