“Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk sholat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pegi mengungkapkan perasaannya dan bersyukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya.

Dia merasa bahagia karena akhirnya keadilan bisa ditegakkan, serta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” ucap dia.

Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar.

Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.