Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, motif penculikan ini dilandasi rasa kangen TA terhadap anaknya yang sudah lama tidak ia temui karena perceraian.
“Ibu kandung korban nekat menculik anaknya karena merasa kangen dan ingin bertemu dengan anaknya,” jelas Chandra, Minggu (30/6).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, TA dan RAP akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adrian G
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya