Lebih lanjut Budiarsa menjelaskan, kejadian penipuan dan penggelapan sepeda motor itu bermula ketika pada Rabu (13/7) lalu, pelaku meminjamkan kendaraan tersebut kepada pemiliknya untuk membeli sayur di pasar.

“Namun ternyata pelaku membawa kabur motor korban tersebut sejak hari Rabu tanggal 13 juli 2022 sampai pada hari Selasa tgl 26 juli 2022,” terang Budiarsa.

Baca Juga:  MUI Tetapkan Hukum Haram, Apa Saja Produk Pro-Israel yang Diboikot?

Karena tidak kunjung dikembalikan, korban kemudian berusaha mencari pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak ditemukan keberadaannya.

“Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai,” ungkap Budiarsa.

Baca Juga:  Catat Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024: 27 Hari Tanggal Merah!

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra GTR 150 berwarna merah hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budiarsa.*