Seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap polisi dari Unit Jatanras Polres Manggarai pada Rabu (27/7) pukul 02.00 WITA.

Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial RDL alias Iron (34) tersebut ditangkap di Lembor, Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Budiarsa menjelaskan, pelaku merupakan warga Wade, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ia ditangkap lantaran telah melakukan aski penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik seorang warga bernama Imakulata Sanur.

Baca Juga:  Wakili NTT, Keluarga Benny K Harman dan Viktor Laiskodat Berpotensi Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

“Kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WITA. TKP di rumah korban yang beralamat di Jln. Banteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” kata Budiarsa kepada Tajukflores.com, Rabu (27/7).

Kronologi Kejadian

Lebih lanjut Budiarsa menjelaskan, kejadian penipuan dan penggelapan sepeda motor itu bermula ketika pada Rabu (13/7) lalu, pelaku meminjamkan kendaraan tersebut kepada pemiliknya untuk membeli sayur di pasar.

“Namun ternyata pelaku membawa kabur motor korban tersebut sejak hari Rabu tanggal 13 juli 2022 sampai pada hari Selasa tgl 26 juli 2022,” terang Budiarsa.

Baca Juga:  Kecam Aksi Doxing ke Wartawan Bisnis Indonesia, Iwakum: Jurnalisme Dilindungi UU Pers, Bukan KUHP!

Karena tidak kunjung dikembalikan, korban kemudian berusaha mencari pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak ditemukan keberadaannya.

“Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai,” ungkap Budiarsa.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra GTR 150 berwarna merah hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budiarsa.*