Ende – Kapolres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengumumkan bahwa pelaku penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MD (23), telah ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin, 8 Januari 2024.

MD ditangkap setelah melarikan diri ke Bali setelah video penganiayaannya terhadap ODGJ tersebut viral di media sosial.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah tim reskrim Polres Ende mendapatkan informasi dari warga di Denpasar bahwa MD berada di daerah itu.

Setelah ditangkap, MD dibawa ke Polres Ende untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.