Pemakaman Ulang Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat Melanggar Peraturan Kapolri, Kok Bisa?

Selasa 17-10-2023, 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Petrus, pemakaman kedinasan kepolisian bagi Brigadir Yoshua, masuk kategori upacara pemakaman biasa, meski diterima oleh masyarakat dan kekuarga korban sebagai suatu penghormatan terakhir.

Akan tetapi, kata Petrus, hal itu bisa bermasalah secara etika dan hukum karena kematian Brigadir Yoshua disebut akibat baku tembak akibat tindakan pelecehan seksual.

“Hal mana dikecualikan oleh Perkap Nomor 14 Tahun 2016, untuk menerima pemakaman kedinasan sebagai penghormatan terakhir,” ungkap dia.

Petrus mengatakan, pemakaman secara kedinasan kepolisian terhadap Brigadir Yoshua menjadi kontroversi karena almarhum meninggal akibat baku tembak dengan Bharada E. Penembakan itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, sehingga dikecualikan dari haknya dikubur secara kedinasan.

Oleh karena itu, jelas Petrus, permasalahan pemakaman secara kedinasan Brigadir Yoshua jangan sampai dikapitalisasi dan diplintir sebagai instrumen untuk mencari pembenaran. Bahwa karena dimakamkan secara kedinasan, maka Brigadir Yoshua diangap tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Baca Juga:  Waspada Gelombang Tinggi Tiga Hari ke Depan, Kata BMKG

“Ada potensi pemakaman kedinasan ini diplintir untuk mencari pembenar sekaligus untuk menyalahkan pihak Kepolisian, karena memberikan kepada pihak yang tidak berhak atau yang belum waktunya diberikan,” pungkas Petrus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB