Pemakaman Ulang Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat Melanggar Peraturan Kapolri, Kok Bisa?

Selasa 17-10-2023, 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus menyebut pemakaman Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat melanggar tata cara pemakaman anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf i, juncto pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara RI.

Diketahui, anggota Polres Muaro Jambi menggelar pemakaman secara dinas kepolisian usai jenazah Brigadir Yoshua diautopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022 kemarin.

“Memakamkan secara kedinasan seorang anggota kepolisian adalah hal yang secara moral dan etika sangat baik untuk memberi penghormatan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan tercela,” ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.

Petrus menjelaskan, Polri telah mengadopsi dari tata budaya masyarakat lokal/tradisonal, tentang bagaimana tata cara penghormatan dalam pemakaman PNS anggota Polri, sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf i, juncto pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara RI.

Baca Juga:  448 Warga NTT Terpapar Virus Corona

Di Perkap tersebut dikatakan bahwa:

Pasal 15 ayat (1): 

Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam.pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan, penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali karena perbuatan tercela.

Pasal 15 ayat (2):

Upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Upacara pemakaman kebesaran; b. Upacara pemakaman biasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB