Apabila RUU alas hukum lima provinsi di rapat paripurna DPR nantinya, maka lima daerah tersebut telah memiliki dasar hukum atau undang-undangnya sendiri.

Keputusan untuk membawa RUU lima provinsi ke tahap kedua disepakati DPR dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Baca Juga:  Klarifikasi Ketum Soal FPI Reborn Gelar Aksi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Kesepakatan diambil setelah mendengar pandangan mini fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Baca Juga:  Gelombang Tinggi, Pelayaran Kupang-Sabu Raijua Dihentikan Sementara