Tajukflores.com – Nasib honorer dipastikan banyak yang menggantung pada tahun ini karena minimnya usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, banyak honorer yang tidak terdata.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufry mengungkapkan pemerintah pusat harus memikirkan kondisi honorer yang pemdanya tidak mengajukan formasi PPPK 2024. Mereka butuh pengakuan status aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“UU ASN Pasal 66 kan sudah jelas. Honorer ini harus diselesaikan sampai akhir Desember 2024. Artinya, mereka harus diberikan status ASN baik PNS maupun PPPK,” kata Jufry dikutip dari jpnn.com, Kamis (2/5).

Jika pemerintah pusat lebih condong mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, lanjutnya, pemda seharusnya mengusulkan formasi PPPK 2024 secara maksimal. Faktanya, dari 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024 yang disiapkan, usulannya hanya 1,3 juta.

Jadi, kata Jufry, bukan hanya honorer tercecer yang tidak jelas nasibnya. Honorer yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tergantung.