“Sebelum izin edar dikeluarkan BPOM, terlebih dahulu dilakukan riset untuk obat tersebut. Sehingga, khasiatnya tidak berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Keri menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam kerjasama dengan pabrik obat yang telah dilakukan selama 10 tahun terakhir.
“Kita itu sampai bikin pakta integritas, bikin kontrak dan lainnya. Jadi sebetulnya praktik-praktik seperti itu regulasi cukup menjaring,” katanya.
Namun, Keri menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar kerjasama didasarkan pada substansi, bukan pribadi. “Intinya seperti itu,” ujarnya.
Keri juga menyarankan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola harga obat di Indonesia, salah satunya dengan menetapkan 0 persen pajak obat.
“Itu sangat berarti mana kala harga dasarnya sudah sangat menurun,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa harga obat di Indonesia bisa tiga hingga lima kali lebih mahal dari Malaysia, salah satunya karena inefisiensi perdagangan.
Pernyataan ini disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7). Rapat internal tersebut membahas tentang industri alat kesehatan dan obat-obatan.
“Tadi disampaikan bahwa perbedaan harga obat itu 3 kali, 5 kali dibandingkan dengan di Malaysia misalnya. 300 persen kan, 500 persen,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.