Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan segera dicairkan, dimulai dari tanggal 3 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (27/5).

Menurut Yoka, pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka.

Dia juga menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Yoka menambahkan bahwa bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan dengan nilai tertinggi. Sedangkan bagi pensiunan sendiri atau penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada keduanya.

Pihaknya memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya kecuali pajak penghasilan. Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

“Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pensiunan,” ungkap Yoka.

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Yoka menegaskan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.

Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488

– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604