Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024

Senin 27-05-2024, 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan segera dicairkan, dimulai dari tanggal 3 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (27/5).

Menurut Yoka, pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024,” ujar Yoka.

Dia juga menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Yoka menambahkan bahwa bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan dengan nilai tertinggi. Sedangkan bagi pensiunan sendiri atau penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada keduanya.

Baca Juga:  Terbit Surat Edaran, Mendagri Tito Minta Pemda Cairkan THR ASN dan Gaji 13 Tepat Waktu

Pihaknya memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya kecuali pajak penghasilan. Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

“Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pensiunan,” ungkap Yoka.

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Yoka menegaskan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Baca Juga:  WhatsApp Kembangkan Fitur AI Generatif untuk Pembuatan Avatar Pribadi

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.

Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488

– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024
BKN Izinkan Penggunaan Materai Tempel dan E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!
Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 
Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema
Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol
7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih
Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB