Jakarta – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sejumlah Rp93.410.286 atau Rp93,4 juta. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji.
Berdasarkan pengumuman yang dilakukan, angka BPIH tahun 2024 terdiri atas dua komponen utama. Jemaah akan menanggung sebagian besar biaya dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen), sementara penggunaan nilai manfaat per jemaah ditetapkan sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Dengan demikian, setiap jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp56 juta untuk perjalanan haji reguler pada tahun 2024.
Menurut Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, keputusan ini merupakan hasil kerja tercepat yang pernah dilakukan oleh panitia kerja haji. Yaqut mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi VIII dan Panja Haji yang telah berkontribusi dalam penetapan ini.
“Terima kasih pada anggota Komisi VIII dan Panja Haji. Yang ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat Panja Haji, dua minggu,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Lebih lanjut, Menag juga menyatakan penghargaannya terhadap kinerja Panja Haji yang telah membuat keputusan atas besaran biaya haji dengan pertimbangan yang sangat matang. Awalnya, pemerintah mengusulkan biaya sebesar Rp105 juta, namun akhirnya berhasil diturunkan menjadi Rp93,4 juta.