Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan dilaksanakan secara penuh pada 30 Juni 2025.
Timboel khawatir KRIS akan menimbulkan masalah baru bagi rumah sakit (RS) swasta, terutama terkait dengan biaya renovasi ruang perawatan.
“KRIS nantinya akan membuat iuran peserta mandiri menjadi satu iuran (single tarif) karena menggunakan satu ruang perawatan. Hal ini akan menuntut RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan sesuai standar KRIS,” ujar Timboel dalam perbincangannya dengan RRI, Jumat (17/5).
“Pertanyaannya, apakah RS swasta memiliki anggaran yang cukup untuk merenovasi ruang perawatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu ruangan? Apakah pemerintah bersedia memberikan kredit untuk membantu RS swasta dalam melakukan renovasi?” tanya Timboel.
Timboel meyakini bahwa banyak RS swasta saat ini hanya mampu melakukan renovasi jika dibantu dengan dana pinjaman dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan pihak JKN untuk lebih bijak dan mengkaji kembali semua hal terkait sebelum menerapkan KRIS,” tegas Timboel.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan menghapus diskriminasi berdasarkan kelas.
Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama rata, baik dalam hal medis maupun nonmedis.
Dalam penerapannya, KRIS harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A.
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Ada nakas per tempat tidur.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.