Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Salah satu upayanya adalah dengan mempercepat penerapan identitas kependudukan digital (IKD).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik (e-KTP) ke IKD digital berbasis aplikasi.

“Nanti kita lihat prosesnya, karena baru proses pendataan. Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 10 Januari 2024.

IKD adalah identitas digital masyarakat yang bisa diakses di HP berupa foto e-KTP dan kode QR. Kominfo mengklaim bahwa IKD lebih canggih dari e-KTP karena bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menkominfo menyatakan komitmen dan dukungan penuh dalam memperkuat tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.

“IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo. (Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID,” tuturnya.

Menurut Budi, transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, penggunaan identitas kependudukan juga akan terjadi perubahan karena pesatnya perkembangan teknologi.

“Belum semuanya (peralihan identitas kependudukan dari e-KTP ke IKD), nanti transformasi jalan. Pasti KTP lama sudah pasti dengan sendirinya berakhir, pasti game over juga. Cuman menunggu semuanya punya,” ungkap Budi.

Menkominfo menjelaskan peralihan eKTP ke IKD membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan, akan lebih mudah diakses.

“Jadi semuanya diintegrasikan, ini lompatan besar bagi negara kita untuk transformasi digital,” tandasnya.

Penerapan IKD diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan mencegah pemalsuan identitas.