Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatan Ketua KPU setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanksi pemberhentian ini dijatuhkan setelah Hasyim dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

CAT melaporkan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadapnya selama bertugas di luar negeri.

Meski demikian, DKPP menyatakan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag tersebut.

Mereka menyebut kegiatan Hasyim selama di Den Haag hanya berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan lain seperti salat Jumat dan rekreasi dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.

“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP juga menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa tidak ada tindakan Hasyim yang berusaha membujuk atau merayu anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.

“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujar Dewa.