Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Dalam peraturan tersebut, kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta JKN dari BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terkait penerapan KRIS ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat ini sedang merumuskan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis implementasi sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Permenkes ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, target penerbitan Permenkes ini mendekati Juni 2025.

Beberapa klausul yang sedang disiapkan mencakup kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung pasien BPJS Kesehatan serta penyesuaian iuran peserta.