Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

Rabu 15-05-2024, 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.

Implementasi KRIS akan menyatukan jenjang kelas peserta layanan JKN dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.

Aturan mengenai KRIS terdapat dalam Pasal 46A yang mencakup syarat dan kriteria fasilitas perawatan serta pelayanan rawat inap KRIS.

Beberapa kriteria tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi
  • Ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara minimal enam kali per jam
  • Pencahayaan buatan sesuai standar
  • Kelengkapan tempat tidur dengan dua kotak kontak dan nurse call per tempat tidur
  • Nakes per tempat tidur
  • Suhu ruangan antara 20-26 derajat Celsius
  • Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  • Kepadatan ruang rawat maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
  • Penyediaan outlet oksigen.
Baca Juga:  Waspada Penipuan Asuransi Kesehatan: Kenali Ciri-Cirinya dan Cara Menghindarinya

Layanan di rumah sakit tetap bisa diberikan kepada pasien non-peserta JKN. Selain itu, sesuai dengan Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan, peningkatan kelas perawatan dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya pelayanan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan terealisasi paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dalam periode tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB