Labuan Bajo – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penagihan tunggakan pajak kepada sejumlah wajib pajak di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (23/3).

Ini merupakan kali ketiga KPK mendampingi Pemkab Mabar dalam penagihan pajak. Tugas pendampingan serupa dilakukan KPK pada Juli dan Oktober 2023 lalu.

Kegiatan pada Sabtu kemarin dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng, Sekda Fransiskus Sales Sodo, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maria Yuliana Rotok. Dari KPK, hadir Dian Patra, Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK.

Pantauan Tajukflores.com, tim KPK dalam kegiatan ini berperan sebagai pendamping Pemkab Mabar. Tim mendatangi tiga restoran dan satu perusahaan swasta yang memiliki tunggakan pajak senilai total Rp 1,4 miliar.

Pemkab Mabar memberikan surat teguran kepada para wajib pajak dan memberi waktu 30 hari untuk melunasi kewajiban mereka.

“Hari ini (Sabtu) tidak ada plang yang dipasang, hanya peringatan. Tapi ketika nanti kami sudah membuat tagihan dan wajib pajak tidak membayar, maka pasti akan dipasang plang,” kata Maria Yuliana Rotok, Kepala Bapenda Mabar.

Pemkab Mabar menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah, termasuk pajak. Hal ini penting untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana dari Pemerintah Pusat.

“Lebih khusus apa yang menjadi hak pemda tetapi tidak dibayar oleh wajib pajak,” tegasnya.

Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng menegaskan PAD sangat penting sehingga daerah tidak harus bergantung dari dana Pemerintah Pusat.

“Apalagi kita (Manggarai Barat) termasuk kabupaten yang PAD tertinggi untuk NTT, melebihi Kota Kupang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Peran KPK dan Harapan Ketaatan Wajib Pajak

Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra menyatakan bahwa Labuan Bajo selalu menjadi atensi KPK karena potensi pajak di daerah itu sangat besar.

“Penting untuk optimalisasi pajak daerah, karena daerah ini jangan sampai tergantung dana dari pusat, harus mandiri. Kami tidak henti-hentinya melakukan pendamping terhadap pemda terkait dengan kepatuhan wajib pajak,” ujar Dian.

Dian berharap ke depannya para wajib pajak di Labuan Bajo dapat tertib tanpa harus diingatkan lagi.

“Kalau tidak patuh juga tentunya ke depan tidak sekedar mengingatkan, pasang plang. Kita akan datangi pemda, selain pemda untuk melaporkan kepada ATH dugaan pidana penggelapan pajak, prosesnya ke sana, bisa pidana, selain usaha ditutup. Akan ke sana nanti arahnya,” tandasnya.