Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjamin 10.800 orang warga miskin yang telah mendapat jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah setempat tidak terdampak dengan terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

“Kami menjamin 10.800 warga miskin tetap mendapat pelayanan jaminan sosial kesehatan dari pemerintah Kota Kupang. Pelayanan kesehatan tetap dilakukan diberbagai fasilitas layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun RSUD SK.Lerik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana di Kupang, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga:  Viral, Prabowo Sebut 'Pancingan' Izin Tambang Diberikan ke PBNU

Ari Wijana mengatakan hal itu terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen pada 2019.

Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung dari APBN dan APBD II.

Baca Juga:  Johnny G Plate Bantah Mengundurkan Diri dari Menkominfo

Ia menjelaskan, pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp23.500/jiwa dari dana APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Pemerintah Kota Kupang kata dia telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.