“Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang telah diumumkan itu maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang,” tegas Ari Wijana.

Menurut dia, data warga miskin di Kota Kupang mengalami pengurangan sekitar 4000 orang dari 12.800 orang karena terjadi duplikasi nama sehingga jumlah warga miskin yang mendapat perlindungan BPJS Kesehatan di Kota Kupang hanya 10.800 orang.

Baca Juga:  Wili Kengkeng Bantah Ketemu Kontraktor dan THL Bahas Fee Proyek APBD Manggarai

“Pengurangan data warga miskin sebanyak 4000 orang itu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak akurat sehingga tidak terkoneksi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ada yang alamatnya tidak jelas sehingga perlu diverifikasi ulang. Jumlah warga miskin yang masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri hanya 10.800 orang yang diakomodir dalam jaminan sosial kesehatan dari APBD Kota Kupang,” tegas Ari Wijana.

Baca Juga:  Masa Depan Tata Kelola Air Bersih di Ruteng

Ia mengatakan jumlah warga miskin di daerah ini bisa bertambah lagi karena proses pendataan dilakukan pemerintahan kelurahan masih dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan 4000 orang warga miskin yang tidak masuk dalam data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.