Pemkot Kupang Keluarkan Aturan Soal Tatap Muka untuk SD dan SMP

Sabtu 12-09-2020, 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SDN 046416 berlatih baris berbaris di sekolah mereka yang terletak di sekitar kaki Gunung Sinabung di Desa Berastepu, Karo, Sumut, Kamis (7/11). Walaupun Gunung Sinabung terus mengeluarkan abu vulkanik tetapi warga yang tinggal di kawasan kaki gunung itu masih melakukan aktivitas keseharian mereka. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/Spt/13

Siswa SDN 046416 berlatih baris berbaris di sekolah mereka yang terletak di sekitar kaki Gunung Sinabung di Desa Berastepu, Karo, Sumut, Kamis (7/11). Walaupun Gunung Sinabung terus mengeluarkan abu vulkanik tetapi warga yang tinggal di kawasan kaki gunung itu masih melakukan aktivitas keseharian mereka. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/Spt/13

Ia mengatakan, sebelum Hari Raya Natal akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Kupang yang mengatur tentang belajar tatap muka jika mendapat izin, setelah melakukan koordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Pusat.

Menurut Hermanus Man, apabila pembelajaran tatap muka dilakukan maka harus dilakukan sosialisasi kepada para orang tua.

Baca Juga:  Mendagri: Konsep Pembangunan Harus Beorientasi Pada Penguatan SDM

“Pihak sekolah perlu mengundang komite sekolah untuk menjelaskan bagaimana proses belajar tatap muka tersebut berjalan sesuai dengan protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19,”tegas Hermanus Man.

Ia berharap pihak sekolah harus memastikan tersedianya sarana dan pra sarana protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, thermo gun dan disinfektan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB