Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan deklarasi penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kecamatan Alak pada akhir Januari 2019.

“Deklarasi penutupan lokalisasi KD merupakan salah satu tahap terakhir yang dilakukan Pemkot Kupang dalam kaitan penutupan tempat prostitusi KD. Secara resmi lokalisasi KD memang telah ditutup 1 Januari 2019, namun akan diikuti dengan deklarasi penutupannya secara resmi oleh Pemkot Kupang,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral kepada Antara di Kupang, Rabu (10/1/2019).

Ia mengatakan, deklarasi penutupan lokalisasi KD akan diikuti para tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur musyawarah pimpinan daerah Kota Kupang serta tokoh-tokoh pemuda lintas agama di daerah ini.

Felisberto menjelaskan, proses pendeklarasian penutupan lokalisasi KD berlangsung akhir Januari 2019 sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dalam deklarasi penutupan lokalisasi KD akan dihadiri juga pejabat dari Kementerian Sosial,” tandasnya.