Pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) angkat bicara soal desakan warga yang meminta pemerintah agar segera mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Tambang milik CV Tiara Mas di Sungai Wae Mese, Labuan Bajo, Manggarai Barat-Flores.

Melalui Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT Jusuf A Adoe, mereka mengaku bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan Izin Tambang kepada CV Tiara Mas tersebut.

Adoe menjelaskan, setelah dirinya mendapat telepon dari Bupati Manggarai Barat Edi Endi, pihaknya langsung mengecek soal data izinan dari CV Tiara Mas itu.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati

Dari hasil pengecekan tersebut, demikian Adoe mengatakan, CV Tiara Mas ternyata mengurus dokumen perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita cek di data kita, ternyata CV Tiara Mas ini, mengurus izin setelah dari Dinas Pertambangan Provinsi tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin,” kata Adoe, Rabu (2/3).

Adapun soal pengurusan izin tersebut, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU tersebut, demikian Adoe, ditegaskan bahwa segala bentuk kewenangan untuk perizinan pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Polres Manggarai Minta MUI Tutup Masjid Untuk Sementara

Laporkan ke Kementerian ESDM

Karena pihak Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan Izin Tambang tersebut, Adoe meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kementerian ESDM.

“Kalau masyarakat telah memiliki bukti kuat soal adanya pelanggaran itu, maka saran kami dilaporkan saja ke Kementerian ESDM atau Inspektur Tambang,” demikian Adoe.

Sementara itu pada waktu terpisah, Inspektur Tambang Wilayah NTT Martinus Binus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengecek data Kementerian ESDM di Mineral Online Monitoring System (MOMS) terkait masalah tersebut.