“Setelah kami cek, badan usaha itu baru mendapat SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” kata Binus.

Karena baru mendapatkan SK WIUP, Adoe mengatakan bahwa CV Tiara Mas belum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan pertambangan.
Apabila mereka melakukan aktivitas tersebut, mereka harus mengajukan SK Izin Usahan Pertambangan (IUP) terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Binus mengatakan, jika mereka sudah mendapatkan IUP, hal itu tidak berarti bahwa mereka langsung melakukan aktivitas pertambangan di lokasi. Sebab ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti rencana kerja anggaran dan biaya serta harus memiliki kepala teknis tambang.

Baca Juga:  Pemprov NTT Dukung Pembatasan Wisatawan ke Taman Nasional Komodo

“Kita Inspektur Tambang bagian dari Kementerian ESDM berharap, agar masalah dengan masyarakat sekitar diselesaikan dengan baik oleh pemohon. Jika tidak maka permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemungkinan besar tidak dapat diproses,” tutur Binus.

Soal Desakan Warga yang Tolak Tambang di Wae Mese

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mendesak pemerintah agar mencabut WIUP milik CV Tiara Mas yang berlokasi di Sungai Wae Mese.

Desakan itu dilakukan karena mereka menilai bahwa proses permohonan WIUP tersebut tanpa melalui sosialisasi terhadap warga yang memiliki lahan di sekitar Sungai Wae Mese.

Baca Juga:  Dukung Kawasan Pariwisata Super Prioritas, Pusat Pembibitan Labuan Bajo Ditargetkan Mulai Operasi Tahun Ini

Selain itu, desakan warga itu juga dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong, yang digunakan untuk usaha pertanian warga.

“Kerusakan itu membuat volume air bendungan berkurang dan mengancam lahan persawahan petani,” demikian Kepala Desa Compang Longgo Fabianus S Odos mengatakan pada Senin (28/2).

Karena itu, warga juga meminta kepada pihak perusahaan pertambangan tersebut agar segera bertanggung jawab, yakni dengan segera memperbaiki segala kerusakan pada tanggul bendungan yang ada.*