32. Teknik Informatika
33. Ilmu Komputer
34. Ilmu Hubungan Internasional
35. Ilmu Psikologi
36. Ilmu Pemerintahan
37. Ilmu Administrasi Negara
38. Ilmu Kesejahteran Sosial
Adapun batasan usia maksimal untuk CPNS yaitu 20-35 Tahun. Untuk P3K yaitu 35,1 Bulan-38 tahun.
Selain batasan usia, persyaratan yang harus dilakukan oleh CPNS, P3K adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaraan dilakukan secara online
2. Memiliki e-mail aktif
3.Menyediakan scan pas foto berukuran 2×3 dan 4×6 berwarna merah dengan format JPEG maksimal file ukuran sebesar 300 KB
4. Scan ijazah dengan format PDF maksimal file sebesar 300 KB
5. Scan Transkrip nilai daklam format PDF maksimal file ukuran 300 KB
6. Akte kelahiran dalam bentuk PDF maksimal 300 KB
7. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format JPEG maksimal 300 KB
8. Scan bukti akreditasi jurusan dalam bentuk PDF maksimal 300 KB
Selain itu, dokumen yang harus dipersiapkan untuk S-1 atau tenaga kerja profesional antara lain :
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT
4. Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah
5. Dokumen tambahan bagi lulusan D-III dan SMA/sederajad antara lain :
A. Materai Rp 6.000
B. Foto kopi KTP
C. Foto kopi ijazah/STTB
D. Foto kopi ijazah SD
E. Foto kopi SMP
F. Foto kopi ijazah SLTA
Sumber: Tribunews.com