Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terus bergerak cepat dalam meningkatkan kualitas pengawasan jelang Pilkada Serentak 2024. Untuk pendaftaran Panwascam, demi mewujudkan keadilan dalam Pilkada Serentak 2024, perekrutan badan ad hoc Panwascam dilakukan dua tahap.

“Kita memulainya dengan perekrutan Panwascam melalui dua tahapan. Pertama melakukan evaluasi, kedua kalau tidak memenuhi syarat maka kita melakukan pembukaan,” kata Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam keterangan persnya, Kamis (25/4).

Herywn mengungkapkan, Bawaslu RI akan membuka pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 pada tanggal 27 April 2024 mendatang.

Masyarakat yang berminat menjadi anggota badan ad hoc diharapkan melengkapi berkas persyaratan.

“Kita akan membuka penerimaan administrasi berkas untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak. Namanya rekrutmen itu mempunyai potensi pelanggaran,” ucapnya.

Karena potensi terjadinya pelanggaran, Herwyn menekankan pentingnya bersikap hati-hati dalam melakukan perekrutan Panwascam untuk pilkada.

“Jangan ada transaksi apa pun soal ini, jangan gadaikan masa jabatan hanya untuk transaksi rekrutmen ini. Kalau ada yang melanggar, maka tidak ada kata maaf, laksanakan secara profesional sesuai regulasi,” ujarnya.

Selain informasi mengenai pendaftaran Panwascam, berikut informasi soal jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024.

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

Tajuk Flores
Alex K