Antoni, yang berusia 25 tahun, diduga sebagai otak dari rencana kejahatan tersebut dan ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan bahwa Antoni berhasil ditangkap pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi yang mengarahkan polisi pada Antoni sebagai pelaku utama.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, Anton Eka Saputra, diketahui hilang setelah pamit untuk menagih utang kepada nasabah di Kelurahan Talang Kelapa.

Antoni merupakan satu-satunya nasabah di wilayah tersebut dan sempat terlibat cekcok dengan korban pada hari yang sama korban dilaporkan menghilang.

Setelah proses penangkapan, Antoni kemudian dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa pembunuhan yang menggemparkan kota tersebut.

Saat tiba di Bandara SMB II Palembang, Antoni dikelilingi pengawalan ketat polisi pada pukul 18.34 WIB setelah transit di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Korban, Anton Eka Saputra, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya beberapa minggu sebelumnya.

Tragisnya, ia diduga tewas akibat dibunuh dan jasadnya dikubur dengan menggunakan coran di belakang sebuah toko pakaian di kawasan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.