Salah satu isu yang menguat adalah pengenaan iuran pariwisata di tiket pesawat kepada penumpang yang dinilai akan menjadi beban baru.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan bahwa rancangan Perpres ini masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.

“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” Hayun di Jakarta pada Senin (22/4).

Dalam perpres tersebut, salah satu sumber pendanaan untuk Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund ini adalah iuran pariwisata.

Menurut Hayun, iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa /terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.

Nantinya, besaran iuran pariwisata akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.

Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.

Sumber lain yang dimaksud antara lain hibah yang diterima BPDLH, dana perwalian, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk menggelar konser, tapi juga MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition), kegiatan olahraga, serta kegiatan lain yang mampu menarik wisatawan ke Indonesia, membangun nation branding, dan menjadi penyelenggara kegiatan berkualitas tingkat dunia.