Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Ditangkap, Motifnya Mengejutkan!

Rabu 17-04-2024, 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI bodong. Foto: Twitter/Tajukflores.com

Tampang pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI bodong. Foto: Twitter/Tajukflores.com

Jakarta – Jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI bodong. Aksi sang pengemudi Fortuner yang mengaku adik seorang jenderal TNI ini sempat viral di media sosial.

“Iya betul (sudah ditangkap). Nanti konpres, lagi dicari waktu yang tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4).

Baca Juga:  Oknum TNI AU Diduga Tembak Pemulung di Palu, Danlanud Sultan Hasanuddin Pastikan Diproses Hukum

Saat dikonfirmasi mengenai identitas pengemudi tersebut, Nugraha belum bisa menjelaskan secara detail. “Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan unggahan media sosial Instagram yang diunggah akun @puspomtni, pengemudi Fortuner ngaku adik jenderal TNI itu berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pelaku yang berinisial PWGA ditangkap di kediamannya yang berada di Cempaka Putih. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Kepolisian, pelaku adalah seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga:  Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

“Sementara motif memakai pelat dinas TNI palsu itu adalah semata-mata untuk menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 April 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB