Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 25 April lalu. Pengesahan UU tersebut akan mengorbankan kendaraan jadul atau yang berusia tua dan sepeda motor, lantaran akan dibatasi.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah DKJ Jakarta akan melakukan pembatasan usia kendaraan jadul.
Selain itu, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi juga akan dilakukan pembatasan.
Itu artinya setiap kendaraan jadul keluaran tahun tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKJ dilarang digunakan di Jakarta.
Meskipun begitu, aturan pembatasan kendaraan jadul tersebut masih akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah DKJ terlebih dahulu sebelum dijalankan.
Hal tersebut dilakukan agar kebijakan ini tepat sasaran serta tidak memberikan dampak negatif di bidang lain.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.