Pengisian Kekosongan Jabatan Wagub dalam UU Pilakada Kembali Digugat

Selasa 17-10-2023, 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam pengujian perkara ini adalah seorang wiraswasta bernama Hendra Otakan Indersyah.

Ia menyoal Pasal 176 ayat (2) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi oleh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menilai, ketentuan tersebut menghilangkan haknya untuk dapat ikut mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah karena dirinya bukan kader partai.

Baca Juga:  Diduga Dicecoki Obat dan Diperkosa 5 Pemuda, Gadis Ini Meninggal Dunia

“Saya merasa hak konstitusional itu dirugikan dengan berlakunya Pasal 176 ayat 2 UU Pilkada. Yaitu saya tidak memperoleh peluang secukupnya untuk turut dicalonkan atau mencalonkan diri yaitu mulai penjaringan bakal calon, menjalani fit and proper test dalam pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2017-2022,” kata Hendra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Hendra berpandangan, dengan berlakunya ketentuan tersebut, figur calon wakil gubernur yang muncul menjadi terbatas.

Baca Juga:  Tembok Puskesmas Waigete Runtuh, TPDI Tuding Ada Praktek Ijonisasi Proyek di Sikka

Padahal, belum tentu juga calon yang diajukan sesuai dengan sosok pemimpin yang dibutuhkan oleh daerah yang terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.

“Seperti sudah terjadi juga, yaitu Pak Gubernurnya sendiri saya pikir manajemen SDM-nya kurang,” ujar Hendra mengutip Kompas.com.

Dalam hal kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta, menurut Hendra, sebenarnya dibutuhkan sosok yang memahami penanggulangan persoalan musiman yang terjadi di ibu kota.

Sebagai seorang yang bekerja di bidang tata bangunan, Hendra merasa dirinya mampu untuk menawarkan solusi persoalan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB