Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan dalam siaran pers terbaru pada 15 Desember 2023 bahwa pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 harus ditunda.

Keputusan ini diumumkan melalui surat siaran pers BKN nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023 yang menyinggung perihal penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Penundaan tersebut terkait dengan proses seleksi PPPK pada rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2023 yang sedang berlangsung.

Tahap seleksi ini termasuk ujian kompetensi yang telah dilakukan oleh pelamar PPPK dari tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023.

Selain itu, seleksi kompetensi teknis tambahan juga dijadwalkan pada periode 15 November hingga 6 Desember 2023, yang merupakan penyesuaian jadwal terbaru.

Sebelumnya, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dijadwalkan dari tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Namun, pengumuman tersebut tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.