Alasan utama penundaan ini adalah karena beberapa instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara opsional. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk hingga Keluar Aroma Busuk di Kota Labuan Bajo, Dinas Kebersihan Ngaku Kewalahan

Sebagai hasilnya, pengumuman kelulusan akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai sejak 6 Desember 2023.

Pelamar PPPK juga diberikan kemungkinan untuk memeriksa hasil kelulusan mereka melalui login akun SSCASN.

Baca Juga:  1.250 Rumah di NTT Dapat Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Keputusan ini mengecewakan sejumlah guru honorer yang telah lama menanti hasil seleksi PPPK guru 2023. Terlebih lagi, BKN sebelumnya telah menegaskan bahwa jadwal pengumuman tidak akan mengalami penundaan.