Labuan Bajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat masih menunggu instruksi teknis (juknis) dari KPU RI terkait aturan pencalonan kepala daerah, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, pengumuman syarat pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) sudah akan dimulai besok, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu panduan dari KPU RI terkait persyaratan Pilkada.

Baca Juga:  Potensi Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

“Ini yang sedang kami tunggu dari KPU RI. Kalau merujuk pada PKPU Nomor 8, syarat pencalonan diatur lebih lanjut berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 10, yang mengatur tentang pendaftaran oleh gabungan partai politik dengan minimal 20 persen dari jumlah kursi,” kata Ferdiano saat ditemui pada Jumat sore (23/8).

Baca Juga:  Putusan DKPP ke Ketua KPU Manggarai Barat Dinilai Formappi sebagai Dagelan Belaka, Jangan Heran Penyelenggara Pemilu Bisa Disetir

“Pasca-keputusan MK, kami masih menunggu dari KPU RI. Semoga sore atau malam ini sudah ada. Itu akan menjadi dasar kami untuk memasukkan dalam pengumuman. Syarat calon sendiri semuanya sudah ada di PKPU 8,” imbuhnya.