“Kalau tidak bisa diakses, apakah harus tanya ke penyelenggara negaranya, kan seharusnya tanya ke KPK, kenapa tidak bisa diakses,” jelasnya.

Lebih lanjut Edi Endi juga meminta agar jangan langsung menyimpulkan seorang penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN ke KPK ketika tidak bisa diakses.

“Apakah kalau tidak bisa diakses, artinya tidak melaporkan LHKPN. Apakah langsung menyimpulkan seperti itu, darimana diketahui bahwa seorang penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN padahal tidak bisa diakses,” katanya.

Dia juga lantas mempertanyakan hal serupa dengan penyelenggara negara lainnya di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Belum lagi dengan anggota DPRD Manggarai Barat.

“Apakaha hanya saya yang tidak bisa diakses. Apakah 76 penyelenggara negara lainnya di ruang lingkup Pemda Manggarai sudah dicek, belum lagi ditambah anggota DPRD,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Edi Endi diduga tidak melaporkan LHKPN ke KPK pada Tahun 2023. Pasalnya, saat diakses dilaman https://elhkpn.kpk.go.id laporannya tidak muncul. Namun, sebenarnya laporan LHKPN yang dimaksud adalah Tahun 2022.