Sementara itu, jumlah desa yang sudah melakukan musyawarah khusus desa untuk penetapan penerima bantuan tersebut sebanyak 2.607 desa namun sebagian di antaranya masih menunggu penyaluran.

Selain kendala persediaan uang di bank, faktor lain yang membuat penyaluran BLT Dana Desa lambat yaitu pihak desa diarahkan untuk menunggu hasil akhir Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

“Entah itu data terkait PHK, BNPT, BST, dan lainnya, sehingga pemerintah desa belum bisa melakukan eksekusi,” bebernya.

Adapun penyaluran BLT Dana Desa fase pertama, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut selama April, Mei, Juni.

Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, nilai BLT Dana Desa yang disalurkan ke setiap penerima pada tahap kedua (Juli, Agustus, September) turunmenjadi Rp300 ribu per bulan. (Ant)