Labuan Bajo – Unit Tipidter Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali memeriksa Saverinus Suryanto atau Rio, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Kamis, 7 Desember 2023. Saverinus merupakan warga Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat, Edi Endi.
Rio sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Rio tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 09.30 Wita mengenakan baju kaos dan jaket berwarna hitam serta celana levis biru. Saat tiba, ia terlihat tak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Informasi yang diperoleh, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.