Penyidik Polres Mabar Kembali Periksa Warga Translok sebagai Tersangka

Kamis 07-12-2023, 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saverinus Suryanto atau Rio, warga Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menghadiri panggilan penyidik atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat, Edi Endi pada Kamis (7/12/2023). Foto: Tajukflores.com/Fons Abun

Saverinus Suryanto atau Rio, warga Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menghadiri panggilan penyidik atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat, Edi Endi pada Kamis (7/12/2023). Foto: Tajukflores.com/Fons Abun

Dalam surat panggilan hari ini, penyidik memeriksa Rio sebagai tersangka pada pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangan tambahan.

Sekedar informasi, Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Bupati Edi Endi kepada Polres Manggarai Barat pada bulan Mei 2023.

Baca Juga:  Duh Terekam CTV, Baby Sitter Asal NTT Aniaya Balita 2 Tahun

Diduga, ia dilaporkan karena menuding Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan penggelapan hak milik dan hilangnya 200 hektar lahan milik warga Translok di Labuan Bajo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fons Abun

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB