Dalam surat panggilan hari ini, penyidik memeriksa Rio sebagai tersangka pada pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangan tambahan.

Sekedar informasi, Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Bupati Edi Endi kepada Polres Manggarai Barat pada bulan Mei 2023.

Diduga, ia dilaporkan karena menuding Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan penggelapan hak milik dan hilangnya 200 hektar lahan milik warga Translok di Labuan Bajo.