Labuan Bajo – Unit Tipidter Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali memeriksa Saverinus Suryanto atau Rio, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Kamis, 7 Desember 2023. Saverinus merupakan warga Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat, Edi Endi.

Rio sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Rio tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 09.30 Wita mengenakan baju kaos dan jaket berwarna hitam serta celana levis biru. Saat tiba, ia terlihat tak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Dalam surat panggilan hari ini, penyidik memeriksa Rio sebagai tersangka pada pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangan tambahan.

Sekedar informasi, Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Bupati Edi Endi kepada Polres Manggarai Barat pada bulan Mei 2023.

Diduga, ia dilaporkan karena menuding Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan penggelapan hak milik dan hilangnya 200 hektar lahan milik warga Translok di Labuan Bajo.