Labuan Bajo – Dalam rekonstruksi penganiayaan yang digelar Polres Manggarai Barat, tersangka, Ardus alias EU, melakoni adegan yang selaras dengan hasil autopsi korban, Elda alias SME. Meskipun demikian, tersangka Ardus tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan kematian korban Elda, yang tak lain merupakan istrinya.
Rekonstruksi yang berlangsung di hadapan petugas kepolisian tersebut mengungkapkan secara rinci berbagai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, Elda.
Dalam rekonstruksi ini, Ardus memeragakan 27 adegan yang menggambarkan kejadian-kejadian yang berlangsung pada 3 Oktober 2024, di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, tempat terjadinya tindak pidana tersebut.
Peristiwa bermula setelah terjadi pertengkaran antara Ardus dan Elda, yang dipicu oleh percakapan Elda dengan ayahnya, Ardianus Jehadun, melalui telepon.
Dalam rekonstruksi, para saksi dari pihak tersangka turut hadir, namun ayah korban, Ardianus Jehadun, tidak tampak di lokasi tersebut.
Dalam setiap adegan yang diperagakan, polisi mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan dengan detail.
Proses rekonstruksi ini melibatkan personel kepolisian yang memerankan peran korban, Elda, bersama dengan tersangka dan dua orang saksi, sementara saksi dari pihak korban diperagakan oleh dua orang anggota kepolisian lainnya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, menyampaikan kepada wartawan bahwa ada 27 adegan yang diperankan oleh tersangka dan saksi dalam rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan berjalan lancar dan tidak menemui hambatan dalam penyidikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.