Jakarta – Polisi membeberkan peran Ketua RT Diding dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan penyerangan ibadah doa Rosario yang dilakukan oleh mahasiswa Katolik dari Universitas Pamulang (Unpam) di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (5/5) malam.

Keempat tersangka itu antara lain berinisial D laki-laki berusia 53 tahun, I laki-laki berusia 30 tahun, S laki-laki berusia 36 tahun, dan A laki-laki berusia 26 tahun.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santosa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.

AKBP Ibnu mengatakan Diding berperan meneriaki dengan suara keras dengan umpatan dan intimidasi kepada
korban beserta temannya.

“Dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya,” kata Ibunu dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/5).

Lalu, tersangka I berperan ikut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Ibnu mengatakan lantaran korban menolak perintah, tersangka I mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali.

Kemudian, tersangka S membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi kejadian. Tujuannya, agar korban dan teman-temannya segera pergi dan membubarkan diri